POJOKSATU.id, SIANTAR - Seorang remaja berinisial JS (14) nekat membongkar sebuah kios dan mencuri uang puluhan juta.
Pada Minggu (14/1/2024), Polsek Siantar Martoba menjemput remaja itu dikediamannya yang berada di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematang Siantar.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan mengatakan jika JS mencuti sekitar pukul 06.00 WIB, dimana korban berinisial AR (33) belum membuka kiosnya.
Baca Juga: Karaoke Orange Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Tewas, 9 Korban Selamat Termasuk Petugas Dishub
"Saat membuka kios, korban melihat CCTV yang berada di depan warungnya meski begtu korban belum menyadari jika warungnya itu telah dibobol maling," tutur Iptu Riswan.
Selanjutnya, korban terkejut saat membuka kios dan memeriksa laci tempat dimana korban menyimpang uangnya yang kosong.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan rokok sekitar Rp 15 juta, yang raib dibawa JS dari dalam laci.
Baca Juga: Lama Menderita Jantung, Ibu Maxime Bouttier Meninggal Dunia di Rumah Luna Maya
JS tidak hanya mengambil uang, ia juga membawa kabur beberapa jenis rokok yang terjual di warung AR itu. Adapun kerugian korban karena kasus tersebut diperkirakan Rp 18 juta.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku masih menyimpan hasil curiannya, sehingga petugas menggeledaj tempat penyimpanan barang curian tersebut," ucap Kapolsek.
Akhirnya polisi menemukan satu pak rokok merk Gajah Baru, dua pak rokok merek Surya, tiga kaleng rokok merk Surya, delapan bungkus rokok Dji Sam Soe Black, dan satu lembar kerta bertuliskan bukti pembelian rokok serta uang tunai sebanyak Rp 11.620.000.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Imlek 2024, BBPOM Tingkatkan Pengawasan Makanan di Pasar Kota Medan
Terkait tindakannya itu, JS yang masih remaja akan dijerat tindak pidana pencurian berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ***

