POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Seorang pria paruh baya diamankan Polres Tanjungbalai diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ganja.

AS (45) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Beting Semelur, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Atas laporan masyarakat di media sosial itu, personil Polres Tanjungbalai menangkap AS di kawasan Jalan Beting Semelur," ujar Kasat Naskoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Sabtu (16/32024).

Baca Juga: Pengunduran Diri Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung Sedang Berproses

Dilanjutkan Kasar Narkoba, personel opnasl melakukan penindakan terhadap AS terkait kasus narkotika di Jalan Beting, Kecamatan datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Kamis (15/3/2024) malam.

"Tim melakukan undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui atas nama AS alias BOY (45) petugas yang menyamar memesan sebanyak satu gram dengan harga Rp. 450.000 kepada AS alias Boy," ujar Kasat Narkoba.

Ditambahkannya, ketika tersangka sedang menimbang narkotika jenis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Usai Pengakuan Han So Hee, Agensi Ryu Jun Yeol Konfirmasi Sang Aktor Berpacaran dengan Pemeran Da Kyung di Drama 'The World of The Married' Itu

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AS yang didampingi Kepala lingkungan dan menemukan satu buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.28 gram.

Petugas kepolisian juga mengamankan 1 unit timbangan elektrik warna silver, satu buah dompet warna merah, satu pack plastik klip transparan kosong, satu unit handphone warna hitam berada di atas meja.

Selanjutnya, diamankan juga satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7.34 gram.

Baca Juga: Akhirnya Akui Berpacaran dengan Ryu Jun Yeol, Han So Hee Tegaskan Bukan Pelakor, Bakal Minta Maaf ke Hyeri Atas Postingannya

Satu lembar potongan kertas warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0.50 gram, satu buah tas selempang yang di dalamnya berisi Uang tunai sejumlah Rp. 795.000 berada di atas kasur.

AKP R Silalahi mengatakan tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkoba dan lainnya adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama Barul (lidik) dan dilakukan pengembangan namun belum berhasil di tangkap karena TKP yang berdekatan.

Baca Juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

"Terhadap AS alias Boy beserta barang bukti kini sudah berada di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pasal yang dijerat terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat. ***