POJOKSATU.id, SUMUT - Berkas kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Seksi Penenrangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan jika kasus dugaan korupsi APD tersebut akan segera disidangkan.
Baca Juga: Alhamdulillah Siltap Sudah Cair, Bisa Beli Baju Baru Buat Lebaran Idul Fitri
“Iya. Perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),” ungkap Yos A Tarigan, Jumat (29/3/2024).
Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
“Apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni pembacaan surat dakwaan,” ujanya.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Messa Nura (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga Robby Messa Nura membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Baca Juga: Mau Masuk Taruna Akpol Tahun ini? Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
Baca Juga: Sofa Kamu Rusak? Inilah Solusi Cepat dan Efisien dari Rida Sofa untuk Reparasi Sofa di Jakarta!
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

