POJOKSATU.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) merilis dua orang nelayan yang diamankan di Perairan Langkat.

Kedua nelayan tersebut berasal dari Aceh diamankan dengan narkotika jenis sabu seberat 190 kg yang diduga merupakan jaringan internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di perairan laut Brandan, Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Wamenaker Jadi Tersangka Pemerasan, Dua Ducati Langsung Diangkut KPK

"Dua tersangka yang diamankan adalah FA (48) dan DI (63), keduanya berprofesi sebagai nelayan. FA berasal dari Aceh Utara, sementara DI dari Aceh Timur," kata Kombes Calvijn, Kamis (21/8/2025).

Menurut Kombes Jean Calvin, operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika.

Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kapal yang dimaksud di perairan Brandan. Saat ditemukan, kapal nelayan tersebut dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.

Baca Juga: TV Super Cerdas, Samsung Perkenalkan TV Micro RGB 115 Inci, Tantang OLED dan Mini-LED di Kelas Premium

"Petugas berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti yang sedang terombang-ambing di laut karena mesin kapal mereka rusak," jelas Kombes Calvin.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka angkut.

Penangkapan ini sempat berlangsung dramatis. Saat akan dievakuasi, kapal petugas tidak bisa menarik kapal tersangka dan justru ikut terseret arus selama empat jam.

Baca Juga: Pengumuman PPG Dalam Jabatan Kemenag Batch 3 2025 Akhirnya Rilis, Cek di Sini

"Tim akhirnya berhasil dievakuasi setelah tim tambahan menjemput dari darat dan membawa mereka menuju Polair Brandan, Langkat," terang Kombes Calvijn.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, antara lain: 10 karung berisi 190 kg sabu yang dikemas dalam bungkus berwarna kuning emas bertuliskan "GUANYINWANG" dan satu unit kapal nelayan dengan mesin YANMAR 30 PK yang digunakan para pelaku. ***