POJOKSATU.id, MEDAN - Joget gemoy yang diunggah oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui akun TikTok pribadinya di @bobbynasution_ viral di media sosial.

Bahkan video tersebut sudah mencapai 15,2 juta penayangan, dengan 33 ribu komentar. Pro dan kontra pun mewarnai akun TikTok ayah tiga anak itu.

Dalam video itu terlihat Bobby Nasution bersama istrinya Kahiyang Ayu berjoget dua jari mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Penting! Daftar Caleg DPRD Kabupaten Pangandaran 2024 Dari PAN

Banyak wargenet menilai, Bobby Nasution sebagai kepala daerah harus menjaga netralitas. Bahkan ada beberapa netizen yang menyayangkan pose yang dilakukan Bobby Nasution.

"Pelanggaran demi pelanggaran jelas dilakukan, namun tidak ada tindakan, minimal kalau mau ikut kampanye turun dulu dari jabatannya," tulis aku @ts***i

"Bukannya enggak boleh?" tanya akun @my****ae

Bobby Nasution pun menanggapi respon dari warganet. Menurutnya hal itu sah-sah saja karena dia bukan ASN.

Baca Juga: Ikutan Joget Gemoy untuk Dukung Capres Nomor Urut 2, Bobby Nasution: Saya Bukan ASN

Lalu, bagaimanakan ketentuan yang diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal tersebut?

Tanggapan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab di bidang manajemen kepegawaian negara termasuk ASN, buka suara terkait video tersebut.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jabatan wali kota seperti yang diampu Bobby Nasution bukan termasuk ASN.

"Jabatan Wali Kota Medan bukan termasuk profesi ASN. Jadi BKN tidak punya kewenangan untuk memberikan komentar perihal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Jejak Perjuangan di Kotanopan Mandina, Lahirkan Tokoh Pejuang dan Pendidikan Islam di Sumatera Utara

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara.

Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut yang termasuk pejabat negara:

1. Presiden dan wakil presiden

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Baca Juga: Sebanyak 50 Caleg Partai Gelora pada Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Kuningan

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc

4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua

Baca Juga: RESMI Pengumuman Penempatan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Lengkap Cara Mengecek Lokasi Penempatan

6. Komisi Pemberantasan Korupsi Menteri dan jabatan setingkat menteri

7. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

8. Gubernur dan wakil gubernur Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca Juga: Selanjutnya Pengusulan NI PPPK, Bapak Ibu Guru Siapkan Lagi Dokumen Ini

Adapun kepala daerah berbeda dengan ASN. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana ketentuan masing-masing.

PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: Fakta Menarik! Bongkar Rahasia Alasan Utama Obito Uchiha Memakai Topeng dalam Anime Naruto Shippuden

Namun, proses pengangkatan tersebut tidak berlaku untuk jabatan kepala daerah yang termasuk pejabat negara.

Gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menjalani pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

Adapun bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga: Epiknya Anime Naruto Shippuden, Inilah Daftar Shinobi Klan Uchiha yang Menguasai Elemen Api dari yang Terkuat Hingga Terlemah

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang. ***