POJOKSATU.id, MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Wem Pratama (33) terhadap ibu kandungnya bernama Megawati (56).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/4/2024), di Jalan Tuba III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aksi Wem Pratama itu dilandasi tidak terima dimarahi karena membeli rokok dengan harga mahal.

Baca Juga: Memaknai Rukun Iman Pertama, Berikut 9 Hikmah Kenapa Kita Harus Beriman Kepada Allah SWT

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbung mengatakan telah menetapkan Wem Pratama sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Adapun kronologinya, berawal saat ibu kandung pelaku pulang ke rumah dari tempat kerja dan langsung memarahi pelaku yang sedang merokok.

Tak terima dimarahi, pelaku juga merasa sakit hati langsung menganiaya korban.

Baca Juga: Buntut Rumahkan Honorer Sepihak dan Gaji Tak Dibayar, Dirut RSUD Sibuhuan Dilaporkan ke Komnas HAM

Tak puas menganiaya korban, pelaku kemudian mengambil pisau carter yang ada diatas lemari es dan langsung menyayat leher dan urat nadi korban hingga tewas.

Setelah tewas, pelaku kemudian meminjam cangkul ke tetangga dan menguburkan jenazah korban di belakang rumahnya.

"Jadi, motifnya sakit hati dengan ucapan ibunya yang memarahi karena membeli rokok dengan harga mahal. Ibunya marah, karena uang untuk membeli rokok tersebut adalah uang hasil meminta dari ibunya. Pelaku ini pengangguran jadi hidupnya ditanggung ibunya," kata Teddy, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024, Simak Tanggalnya

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah cangkul yang digunakan mengali tanah, satu buah pisau carter untuk membunuh ibunya.

Kemudian, pakaian milik korban, satu ponsel dan satu petak karton yang bertulisan nama ibunya Megawati yang diletakkan di kuburan ibunya layaknya nisan.

Kini pihak Kepolisian Sektor Medan Area masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati.

Baca Juga: KPK Diminta Dalami Gurita Korupsi Kementerian Pertanian

Sementara itu, Kepala Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, Maisal Putra menjelaskan anak ibu kandung terungkap pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus pembunuhan ini, terungkap setelah Wem menceritakan apa dilakukan kepada keluarganya.

Wem dengan nada tidak berdosa menyampaikan kepada keluarganya, bahwa ibu kandungnya sudah dibunuh pelaku. Sontak apa disampaikan pelaku, membuat keluarga terkejut.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2024 Resmi Dibuka Dapat Beasiswa Rp17 Juta! Ini Cara Pendaftaran dan Seleksi Lengkap Daftar Linieritas

"Dia bilang ke uwak nya, 'mamak uda mati, awak bunuh, awak siap mempertanggungjawabkan perbuatannya'," jelas Maisal menirukan ucapan pelaku.

Kemudian, keluarga melaporkan apa dilakukan Wen kepada pihak kepolisian. Kemudian, Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan, mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. ***