POJOKSATU.id, SIANTAR - Tahun baru yang seharusnya dirayakan penuh sukacita, namun tidak bagi keluarga ini yang berakhir duka.
Pasalnya, Dua anak dimana satu diantaranya masih remaja tega membunuh ayahnya.
Kedua anak tersebut adalah OA (18) dan AJ (16). Peristiwa ini terjadi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Baca Juga: KPU Tetapkan 23 Daftar Nama Caleg DPRD Partai Ummat untuk Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan keterangan Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan terjadi cekcok antara korban dan istrinya, diketahui bahwa korban yaitu RS sudah 3 tahun berpisah dengan sang istri.
Si istri pulang dari Kota Batam bersama kedua anaknya, OA dan JA untuk menghadiri pemakaman opungnya dan menemui korban.
Namun, saat perjalanan ke daerah Toba, keduanya ribut di dalam mobil sehingga mereka memutuskan kembali ke Pematang Siantar.
Baca Juga: Simulasi Pemilu 2024 DPD RI Jawa Barat, 10 Caleg dengan Suara Terbanyak di Kabupaten Purwakarta
"Tiga hari setelah percekcokan itu, yaitu tanggal (29/12) kedua pelaku yaitu OA dan AJ mendatangi korban di rumahnya dan meminta agar ibunya tidak bersama lagi dengan korban," kata Kapolres Siantar.
Namun, korban tidak mau dan ketiganya kembali cekcok. Akhirnya korban pun mengambil celurit untuk mengusir kedua pelaku.
"Tetapi celurit berhasil dirampas oleh kedua pelaku dan diserahkan kepada sang ibu lalu disimpan," tambah Kapolres.
Saat sang ibu pergi dengan anak perempuannya, kedua pelaku dan korban pun saling pukul dan bergumul. Lalu korban pun terjatuh dengan posisi telungkup.
"Setelah jatuh telungkup, kedua pelaku kemudian memukul korban hingga tidak bergerak. selanjutnya, kedua pelaku mencari pertolongan dengan memanggil bibinya dan menepon sang ibu agar korban segera di bawa ke rumah sakit. Nahas, sampai di Rumah Sakit Evarina korban dinyatakan meninggal dunia." imbuh AKBP Yogen Heroes Baruno.
Kapolres juga menambahkan jika tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang dilakukan korban selama tinggal dengan istri dan anak-anaknya.
Sebelumnya, diduga korban sering melakukan kekerasan sehingga kedua pelaku kesal dengan ayahnya yang sering menyakiti ibunya.
Baca Juga: Seleb TikTok Lagi Cari HP untuk Upgrade Kualitas di 2024? Yuk Cek Samsung S24 Ultra!
"Selama tinggal bersama dengan suaminya tidak pernah mengalami kekerasan dan isu-isu korban melakukan pemukulan terhadap anaknya juga" tutur Kapolres.
Terkait hal tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana Jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

