POJOKSATU.id, SUMUT - Pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merekrut pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 45.875 orang.
Menurut keterangan, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, jumlah pengawas TPS itu berdasarkan jumlah TPS di provinsi tersebut.
"Proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada 2-6 Januari 2024," ujar Saut Boangmanalu, Kamis (4/1/2023).
Baca Juga: Alvin Lim Blak- blakan Sebut Ferdy Sambo Tidur di Tempat AC, Netizen : Sudah Tidak Rahasia Lagi Pak
Ditambahkan Saut, bahwa kriteria utama bagi pengawas TPS harus memiliki pribadi yang berintegritas sehingga mampu mendukung terwujudnya Pemilu yang tertib dan lancar.
"Harapannya, akan terpilih orang orang yang berintegritas, memiliki kemampuan yang bisa diandalkan menjadi pengawas Pemilu 2024 sehingga penyelenggaraan pemilu dapat terawasi dengan baik," ujar Saut.
Ia juga mengimbau kepada calon pengawas TPS untuk mempersiapkan dan terus menjaga kesehatan agar pengawasan nantinya berjalan dengan baik.
Baca Juga: Warga Terdampak Banjir di Labuhanbatu Selatan Mulai Mengeluhkan Penyakit Kulit Hingga Demam
"Karena pengalaman pemilu yang lalu begitu banyak korban. Kami berharap Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan baik, terawasi dengan baik dan penyelengaaran pemilu khususnya di TPS itu tetap sehat, pasca usainya pemilihan," sebutnya.
Syarat Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:
- Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun
- Peserta adalah insan yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA)
Baca Juga: Parkir Sembarangan Bobby Nasution Marah ke Dishub dan Jukir, Tegaskan Jaga Aset Kota Medan
- Pendaftar adalah warga domisili TPS
- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
- Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.
- Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik
- Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir. ***

