POJOKSATU.id, MEDAN - Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, dijadwalkan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan bagi-bagi minyak goreng.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Medan, menjadwalkan pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan, pada Jumat kemarin, 12 Januari 2024.

Namun, Ihwan Ritonga meminta penjadwalan ulang, yang rencana akan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Lecehkan Keponakan Sendiri di Area Kebun Sawit, Petani Asal Sipispis Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

"Senin jadinya, dijadwalkan ulang pemanggilannya," sebut Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold saat dikonfirmasi, pada Sabtu 13 Januari 2024.

David mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga saat dirinya menggelar kampanye di Kecamatan Medan Kota, beberapa waktu lalu.

Dalam temuan Panwascam Medan Kota, Ihwan Ritonga merupakan Caleg DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1, melakukan bagi-bagi minyak goreng kepada warga hadir dalam kampanye tersebut.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Madina Dinilai Cacat Hukum, Pakar Hukum Minta Guru Honorer Segera Gugat ke PTUN

"Kami panggil ada dugaan pelanggaran, kami meminta klarifikasi, itu temuan Panwascam Medan Kota. Ditemukan bagi-bagi minyak goreng," jelas David.

David menjelaskan bahwa pihaknya, akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Ihwan Ritonga tersebut.

Bawaslu Kota Medan, juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti lainnya.

Baca Juga: Ditangkap di Jember, Pelaku Penyebar Ancaman Penembakan Anies Baswedan Ternyata Lulusan SMA, Terafiliasi Paslon?

"Kita minta klarifikasi (Ihwan Ritonga) dan perkembangannya, kita lihat memenuhi syarat atau tidak (dugaan pelanggaran kampanye)," tutur David.

Untuk diketahui, Ihwan Ritonga saat ini, menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Medan. ***