POJOKSATU.id, BATUBARA - Viral di media sosial video rekaman suara dengan foto Forkopimda Kabupaten Batubara yang berisi tentang tudingan mengajak untuk memenangkan Capres 02.
Terkait video viral itu, Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis, mengaku sudah mengambil sampel suara empat orang Forkopimda Batubara yakni Kapolres, Dandim, Kajari, yang tercantum dalam video tersebut, dan tidak ada ditemukan unsur yang melanggar.
Baca Juga: Pria yang Tewas di Karawang Ternyata Bukan Korban Begal, Tapi Dibunuh Istri dan Adik Ipar
"Setelah kami lakukan rapat pleno, tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Jadi keputusannya, tidak menemukan pelanggaran. Kami akan melaporkan hasil rapat kami ke Provinsi," katanya, seperti dikutip Pojoksatu, pada Selasa (16/1/2024).
Disinggung terkait keputusan penghentian yang terlalu dini, dia mengaku ini merupakan hasil penelusuran dan bukan laporan, sehingga Bawaslu mengambil tindakan cepat.
"Bawaslu memang harus bekerja secara cepat, karena ini penelusuran, bukan hasil laporan. Karena ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat," ujar Amin Lubis.
Baca Juga: Rating Drama Marry My Husband Alami Penurunan, Dampak Isu Tak Sedap Menimpa Park Min Young
Dia menerangkan, berdasarkan hasil dari rekaman suara yang diambil oleh Bawaslu, juga tidak ada kemiripan antara suara dalam video dengan suara yang direkam oleh Bawaslu Batubara.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, dan kami cocokan, tidak temukan adanya kemiripan dari suara yang ada di video, maupun dengan suara Forkopimda," ungkapnya.
Dia menambahkan, penghentian ini dilakukan karena keresahan di masyarakat dan tidak ditemukannya unsur pelanggaran dan pidana pemilu. ***

