POJOKSATU.id, TEBING TINGGI - AH (45) seorang Buruh Harian Lepas (BHL) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, karena membawa kabur truk colt diesel milik majikannya.
AH diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (13/1/2024).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan kronologinya, pada Selasa (16/1/2024).
Peristiwa tersebut berawal pada Senin (25/12/2023) lalu, dimana pelaku AH membawa truk Colt Diesel milik majikannya Sugito (50).
Sugito adalah warga Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai. Rencananya truk tersebut akan disimpan di dalam gudang milik korban di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi.
Namun setelah ditunggu, pelaku tak kunjung sampai ke gudang milik korban. Merasa curiga, korban dan seorang rekannya mendatangi rumah pelaku AH yang berada di Jalan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Polres Padang Sidempuan Amankan Pegawai PTS Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Setelah sampai di rumah pelaku, korban tidak menemukan pelaku maupun istrinya, bahkan rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong.
"Bahwa benar telah terjadi pencurian satu unit truk Colt Diesel milik Sugito yang dilakukan oleh AH seorang buruh harian lepas dari gudang," ujar AKP Agus Arianto.
Ditambahkan Agus, AH merupakan anggota pekerja dari korban Sugito, dia nya ditugaskan mengantar truk ke gudang di daerah Pinang Mancung, Bulian.
"Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung tiba dan saat dihubungi nomor HP nya sudah tidak aktif lagi," terang Kasi Humas.
Merasa tidak terima, selanjutnya korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi, sehingga keberadaan pelaku didaerah Provinsi Riau diketahui oleh Polisi.
Baca Juga: Komplotan Perampok Spesialis Rumah Mewah Dibekuk Polisi, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Kemudian pada hari Sabtu (13/1/24) sekitar pukul 05.30 wib, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berkolaborasi dengan Polsek Batang Gansal melakukan penangkapan terhadap pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku dan truk Colt Dieselnya ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku AH sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal pencurian kenderaan bermotor." tutup Kasi Humas. ***

