POJOKSATU.id, PADANGSIDIMPUAN - Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap DAB (26) di salah satu rumah makan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
DAB merupakan DAB Warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kampung Darek ,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan tak berkutik saat di tangkap pihak kepolisian pada Sabtu (17/2/2024) pagi.
Pemuda berusia 26 tahun itu dibekuk sesaat setelah turun dari bus yang ditumpanginya dan singgah di salah satu rumah makan di Jalan SM Raja Kelurahan Wek V.
Baca Juga: Presiden Jokowi Harus Tandatangani Perpres Media Sustainability
Dalam penangkapan itu Polres Padangsidimpuan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8.08 gram, yang siap edar.
Untuk di ketahui DAB merupakan bandar sabu dimana namanya kerap disebut dalam setiap penangkapan yang di lakukan Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
“Dia sudah lama jadi target operasi kepolisian karena aksinya meresahkan masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H sidabutar.
Baca Juga: DAM Gelar Pelatihan Safety Riding bersama PMI Kota Cimahi
Penangkapan DAB bermula saat petugas mendapat informasi tentang seorang pria yang akan membawa narkotika dari Tanjung Balai menuju Palembang dengan menumpang salah Satu Bus.
Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju lokasi setibanya di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Sisingamangaraja, mereka melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan petugas langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku bahwasanya ia menyembunyikan narkoba tersebut di celana dalam untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Bangun Aparatur Negara Berkualitas, Ini Sekolah Kedinasan yang Memiliki Peran Khusus
Satres Narkoba Padangsidimpuan, menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Bruto 8.08 gram, bersama 1 unit HP diduga alat komunikasi untuk kepentingan bisnis gelap narkoba.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***

