POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan langkah penertiban lahan di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, bukan bentuk perampasan tanah warga.
Lahan seluas 8.422 meter persegi itu dipastikan merupakan aset resmi milik daerah yang telah tercatat dan bersertifikat secara sah.
Kepastian tersebut merujuk pada Sertipikat Hak Pakai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2013 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga: Konflik Agraria Memanas, Tanah Ulayat Masyarakat Adat Dayak Terancam Direbut Perusahaan Sawit
Dengan dasar hukum tersebut, klaim kepemilikan dari pihak tertentu dinyatakan tidak memiliki landasan hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, menegaskan bahwa seluruh surat keterangan tanah yang beredar dan mengatasnamakan lahan tersebut tidak pernah tercatat secara resmi di pemerintahan kecamatan.
“Lahan itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang sesuai Sertipikat Hak Pakai BPN Nomor 3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut tidak teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam, sehingga tidak berlaku dan batal demi hukum,” ujar Muslih, dikutip Minggu (18/1/2026)
Baca Juga: Bandung Tower Run 2026 Resmi Digelar, Farhan Dorong Sport Tourism Lewat Lari Vertikal
Penegasan hukum tersebut juga diperkuat dengan Surat Camat Lubuk Pakam Nomor 500.17/414/2025 tertanggal 17 Juni 2025 yang secara resmi membatalkan surat keterangan tanah di atas lahan bersertipikat atas nama Pemkab Deli Serdang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, menyebut narasi perampasan tanah sebagai informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta di lapangan.
“Tidak ada istilah Pemkab Deli Serdang merampas tanah rakyat. Justru yang terjadi, ada pihak yang mengklaim aset milik Pemkab sebagai miliknya sendiri. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.
Dijelaskan Baginda, penertiban aset daerah saat ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah agar tidak dikuasai atau diklaim secara sepihak.
Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan rencana pembangunan fasilitas publik, termasuk gerai Koperasi Merah Putih di sejumlah desa.
“Penertiban ini untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan kepentingan masyarakat. Tidak ada niat mengambil hak warga, yang ada adalah mempertahankan hak Pemkab yang sah secara hukum,” pungkasnya.***

