POJOKSATU.id, TAPUT - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI, mencabut status bandara Internasional terhadap 16 bandara yang ada di Indonesia.
Bandara Silangit, yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satunya.
Sebelumnya, Bandara Silangit atau disebut dengan Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII, merupakan salah satu via udara menuju destinasi pariwisata super prioritas Danau Toba, bagi wisatawan yang berkunjung.
Baca Juga: Indonesia vs Irak, Duel Dua Wonderkid Asia, Marselino Ferdinan atau Ali Jasim Melenggang ke Paris?
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus, membenarkan pencabutan status Bandara Silangit itu. Dikatakannya jika pencabutan tersebut sudah melalui kajian dan evaluasi dari Kemenhub.
"Iya betul (dicabut), jadi begini apa sih bedanya bandara internasional dan domestik, kalau dari pelayanan standarnya ICAO sama itu," kata Agustinus, Kamis (2/5/2024).
Dijelaskan Agustinus, bahwa ada perbedaan antara bandara yang berstatus domestik dan Internasional, terutama dalam segi pelayanan dengan menggunakan sistem standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Baca Juga: Tunggu Putusan MK Terkait PHPU Gerindra, KPU Tunda Penetapan Caleg DPRD Medan Periode 2024-2029
Dikatakan Agustinus, perbedaan tersebut ada pada standar Customs, Imigration, Quarantine (CIQ), yang dapat membedakan. CIQ merupakan pelayanan Cukai, Imigrasi dan Karantina.
"Nah, kalau kita di Indonesia bedanya internasional ada pada CIQ itu, itu yang membedakan. Lalu untuk untuk menghadirkan itu biayanya juga ada kalau kita mau kategorikan bandara internasional," tutur Agustinus.
Menurut Agustinus, bandara di luar negeri tidak ada menggunakan status bandara domestik dan internasional. Semua bandara statusnya sama.
"Cuma di Indonesia yang ada istilah bandara domestik dan internasional, kalau di luar negeri tidak ada, sama semua," ujarnya.
Dicabutnya status Bandara Silangit, bersama 16 bandara lainnya, tidak lepas dengan layanan penerbangan internasional yang minim, datang dan berangkat dari bandara tersebut, dilakukan maskapai penerbangan.
"Ternyata hasil evaluasi bandara internasional yang 17 itu, termasuk Silangit dilihat sebenarnya pelayanan internasionalnya sedikit. Hanya seminggu satu sampai dua kali saja gitu. Jadi itu sudah tidak efektif, biayanya tinggi, SDM juga dipersiapkan, jadi diambillah kebijakan itu," terang Agustinus.
Baca Juga: Jelang Pilgub 2024, PDI Perjuangan Jabar Lakukan Komunikasi Politik Dengan Partai Gerindra
Selain penerbangan internasional yang minim, Agustinus menambahkan lebih banyak WNI yang berpergian keluar negeri, ketimbang mendatangkan wisatawan mancanegara atau penumpang asing ke bandara tersebut.
"Kemudian, ketika dilihat penumpang penerbangannya 70-90 persen, ternyata orang Indonesia yang ke luar negeri. Justru kan menguntungkan negara lain," ucap Agustinus.
Agustinus mengatakan pencabutan status bandara ini, tidak lepas dengan kajian dan evaluasi dilakukan Kemenhub RI, untuk melindungi penerbangan domestik memberikan pelayanan dengan konsisten.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Pengolahan Sawit EAR Senilai Rp15 Miliar
"Jadi ini upaya untuk melindungi Airlines domestik kita juga. Kita lihat kita kadang mau ke Jakarta saja harus ke Kuala Lumpur dulu, itu yang diuntungkan jadinya bandara yang di luar, kita rugi," tandas Agustinus. ***

