POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Seorang bandar sabu-sabu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bernama ASS alias Alwin (43) ditangkap di rumahnya di Dalan Lidang, Panyabungan.

Penangkapan Alwin ini merupakan hasil pengembangan dari diciduknya anak buahnya atau pengedar sabu bernama LFN alias Lutfi (24) di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/7) pukul 23.45 WIB.

Menurut Satresnarkoba Polres Madina, Alwin merupakan bandar narkotika kelas kakap jenis sabu-sabu di Madina, Sumut.

Mulanya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan Lutfi, orang suruhan Alwin. Lutfi diamankan di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/7/2024) pukul 23.45 WIB.

Baca Juga: Kesal Wajahnya usai Oplas Dijadikan Konten, Mahalini Ucapkan Kata-kata Pedas untuk Netizen

Lutfi sempat hendak melarikan diri namun gagal, karena personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang bukti sabu 0,48 gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna.

Satresnarkoba lalu menginterogasi Lutfi dan dia mengaku narkoba itu milik bosnya bernama Alwin, warga Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan.

Pada malam itu juga, personel membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin, bandar sabu-sabu ini. Barang bukti dari Alwin berupa uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Di Kabupaten Batang, Formasi PPPK 2024 Diterima 418 Orang, CPNS 184 Orang Minus Tenaga Guru

Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.

Ipda Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tutupnya.***