POJOKSATU.id, LANGKAT - Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa (Kades) Lau Mulgap, Kecamatan Seleai, Kabupaten Langkat divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Kades muda ini tidak ditahan atau menjadi tahanan kota setelah dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dari penyidik Polres Binjai kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat.
Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, jika Kades wanita tersebut yang juga istri buronan Satreskrim Polres Langkat sudah divonis.
Baca Juga: Dampingi Presiden, Bupati Serang Ungkap Kemajuan dari Dana Desa
“Sudah, silahkan dilihat di SIPP PN Stabat,” jawab Cakra.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum.
Oleh karena itu, terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan. Namun ada yang menarik dalam putusan Asri. Yaitu, terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.
Kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 8 bulan berakhir.
Barang bukti yang disita berupa 1 flashdisk berisikan rekaman video, 1 botol besar bekas minyak pertalite, 1 botol sedang bekas minyak pertalite, pecahan kaca mobil.
Selanjutnya, 10 batu koral berukuran besar, 1 batu bata bekas coran semen, 4 ban mobil bekas dan 1 Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam berkas terdakwa Jumiran dan kawan-kawan.
Hakim mengeluarkan penetapan terdakwa sebagai tahanan kota dan jaksa penuntut umum Ade Tagor Mauli serta Jimmy Carter menerima ketetapan majelis.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan keempat.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Natal dan Tahun Baru 2024, Bandara Kualanamu Layani 24 Ribu Penumpang
Karena itu, terdakwa Asri Nurmala Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan.
Namun terdakwa diketahui berstatus tahanan kota alias tidak ditahan.
Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.
Buronan Eb akan ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Namun, Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.
Selanjutnya, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang diduga merupakan teman Eb.
Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.
Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.
“Bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar,” ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.
Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah Terbaik untuk Calon Mahasiswa Peminat Menggambar Tahun 2024!
Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Ada tiga tersangka lainnya yang diadili di PN Stabat.
Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ***


