POJOKSATU.id, MEDAN - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menggratiskan parkir konvensional dianggap menambah jumlah pengangguran, menurut Anggota DPRD Kota Medan.

"Ini salah satu bukti kelemahan Pemkot Medan dalam mengatasi pengangguran. Ribuan jukir (juru parkir) ini harus kehilangan pekerjaan mereka dan itu justru menambah pengangguran," ujar Anggota DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan.

Erwin Siahaan menilai kebijakan Pemko Medan dalam menggratiskan parkir konvensional terlalu terburu-buru, dan hanya akan menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga: PT Uni-Charm Indonesia Menggagas Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk Mendukung SDGs

"Kebijakan ini harus dikaji ulang," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pada 2023 bahwa tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan mencapai sekitar 8,67 persen.

"Ini bukti buruknya kinerja Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis. Kita minta saudara Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap kinerjanya," ujar Erwin Siahaan.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Kota Bandung Tanam Cabai dan Bawang Serentak di Seluruh Kecamatan

Pihaknya juga sangat menyayangkan tingginya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir konvensional, lalu dikeluarkan kebijakan penghapusan kutipan parkir dan merumahkan para jukir.

Pemko Medan sendiri memberi target PAD dari retribusi e-parking (parkir elektronik) di total 145 lokasi sebesar Rp66 miliar tahun ini, meningkat dibanding target pada 2023 sebesar Rp30 miliar.

"Kita hargai mereka (para jukir konvensional), sehingga meminimalkan kemacetan. Kini ada ribuan juru parkir yang kehilangan pekerjaan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga mereka," kata Erwin.

Baca Juga: Cek Di Sini, 7 Kementrian Buka Formasi CPSN dan PPPK 2024, Ada Prioritas untuk IKN

Tim terpadu Pemko Medan saat ini justru terus menggencarkan razia pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengaku telah mengamankan sedikitnya 96 juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan dengan memaksa pengendara membayar retribusi parkir konvensional. ***