POJOKSATU.id, MEDAN-Pemko Medan dinilai membiarkan terlalu lama perkara tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point sejak 2011, dan baru menyegel pada Kamis, 15 Mei 2024. Soal ini, Bobby Nasution memberikan penjelasan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution memastikan Pemko Medan sudah memperingatkan pengelola Centre Point soal kewajiban membayar retribusi sejak 2011, ketika mal mewah ini berdiri.

"Dari tahun 2011 dan di tahun 2021 penagihan pajaknya sudah kita (Pemko Medan) lakukan sebenarnya. Mulai dari PBB, nah ini izin-izin lainnya," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: Tunggak Pajak Retribusi Bertahun-tahun hingga Rp250 Miliar, Bobby Nasution Segel Mal Centre Point

"Karena ini memang kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda kepemilikan. Saya tidak akan menjelaskan teknis, kami akan melakukan berfokus pada kewajiban mal ini kepada Pemko Medan, saya tidak ikut campur dalam hal lain," sambungnya.

Dia menjelaskan Pemko Medan pernah menyegel Centre Point karena tunggakan Pajak Bumi Bangun (PBB) dan membuka lagi begitu dilunasi.

"Waktu itu sudah diselesaikan, itu nilainya lebih dari Rp50 miliar yang diselesaikan, sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak lain, ini enggak ada IMB-nya atau PBGnya, retribusi tidak ada bayar sekali, kepemilikan lahannya ini tidak alasannya yang jelas, padahal sudah jelas inkrah sudah menang," ungkapnya.

Baca Juga: Selain Sopir, Polisi Bakal Menetapkan Tersangka Baru di Kasus Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Depok

Bobby juga mengatakan tunggakan pajak retribusi Rp250 miliar itu belum total keseluruhan yang ada di Centre Point.

"Jadi Rp250 miliar itu belum total keseluruhan dari apa yang ada di sini potensinya lebih," ujarnya.

Bobby menjelaskan PT ACK dan pemilik lahan PT KAI memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 untuk mencapai kesepakatan.

"Karena memang saya tidak mau masuk dalam (persoalan PT ACK dan KAI), tapi harus ada kesepakatan dulu antar PT ACK sama PT KAI," jelasnya.

Baca Juga: Aaliyah Massaid Dianggap Tak Pantas jadi Bridesmaid Pernikahan Mahalini Gegara Bukan Alumni Indonesian Idol, Lyodra Beli Pembelaan

Lalu apakah ada kemungkinan Centre Point dibongkar? "Tanggal 30 Mei kalau tidak ada uang masuk ke kami (Pemko Medan), (Centre Point) dibongkar," tegas menantu Presiden RI, Joko Widodo.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Medan, Reza Andrian Fachri yang ada di lokasi, juga menjelaskan status tanah yang dibangun Centre Point sudah inkrah milik KAI dengan luas lahan 3,1 hektar.

"Putusan sudah inkrah ini haknya PT KAI. Yang mana nanti KAI bekerja sama dengan PT CAK, tanahnya ini milik negara, milik KAI. Lahan yang lagi berproses ini 3,1 hektar," ujarnya. ***