POJOKSATU.id, LANGKAT - Sebanyak 30.564 gram daun ganja kering dibakar oleh Polres Langkat.
Tak hanya itu, tiga orang tersangka juga diamankan Polres Langkat di TKP SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang. Dua warga Aceh dan satu orang warga Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kabag Sumda Polres Langkat Kompol Waskita, didampingi Kasat Narkoba AKP Herdiyanto dan Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma, di Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Bamsoet Bahas Kans Ridwan Kamil Jadi Menteri atau Gubernur DKI, Singgung Calon Ketua Umum Golkar
"Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat saat mengendarai satu unit mobil Avanza warna merah BK 1397 MP," ujar Kompol Waskita.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap itu Manisin (39) warga Dusun Alur Pinang Kecamatan Panaruan, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, Setiawan Raka Siwi (28) warga Dusun Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan Darwan Haryansari warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru.
Baca Juga: Polda Sumut Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Toba 2024
Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Waskita.
"Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya. ***


