POJOKSATU.ID, SUMUT - Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), menjaga netralitas dan tidak menyebar kebencian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Tugas saya selaku Gubernur akan memastikan birokrat di provinsi itu netral, kita semua ikut mengawasinya dan itu sudah ada aturannya,” kata Fatoni dalam keterangan persnya, Jumat (27/9/2024).

Fatoni juga memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN jika terbukti melanggar peraturan netralitas saat pelaksanaan Pilkada mendatang, mulai dari sanksi ringan, menengah hingga berat.

Baca Juga: Direktur PT. Bukit Palem: Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha

Tak hanya itu, dengan tegas Fatoni mendeklarasikan bahwa dirinya bersikap netral dalam Pilkada serentak.

“Kalau di Kabupaten/Kota itu tugasnya Bupati/Walikota, di provinsi tugasnya Gubernur. Saya mengoordinasikan agar ASN netral di Sumut, kita berpesan ASN harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis,” ucap Fatoni.

Pj Gubernur pun berpesan agar menjaga iklim kondusif dan jangan menyebarkan ujaran kebencian disaat Pilkada 2024.

“Saya pesan jaga iklim kondusif, jangan kita mengadu domba dan menyebarkan kebencian. Sumut ini kita cintai dan jangan kita kotak-kotakkan karena kepentingan sesaat, kalau ada provokasi dampaknya akan sangat besar,” lanjutnya.

Baca Juga: Sempat Menjauh dan Dekat Lagi setelah Putus dari Lettu Fardhana, Ayu Ting Ting Ungkap Alasannya Sembunyikan Rencana Pernikahan dari Boy William

Kemudian, Fatoni juga meminta para Pjs kepala daerah untuk segera mengkonsolidasikan dan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta unsur masyarakat di daerah masing-masing. Hal ini dilakukan guna melancarkan jalannya Pilkada serentak di Sumut.

“Laksanakan kondolidasi, koordinasi dengan Forkopimda, juga koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dengan tokoh masyarakat dan seluruh komponen yang ada di daerah,” tegas Fatoni.

Fatoni mengatakan Pjs merupakan seseorang yang menggantikan sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri bersama-sama pada Pilkada.

Baca Juga: Bey Machmudin Ajak Dokter Spesialis Patologi Anatomik Bersinergi untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sementara itu, Plt merupakan Pelaksana Tugas yang menggantikan kepala daerah Bupati atau Walikota yang mencalonkan diri dan cuti kampanye Pilkada dan dijabat oleh Wakil Bupati atau Wakil Walikota.

“Tugas Pjs menjalankan tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban, melaksanakan persiapan ataupun fasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN, Plt pun sama, menjalankan tugas roda pemerintahan dan tugas lainnya,” kata Fatoni. ***