POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Advokat Nasional asal Mandailing Natal (Madina) yang tinggal di Jakarta, M Amin Nasution, meminta Polres Madina menindaklanjuti atau memproses laporan yang dibuat korban Agussalim Hasibuan.

Agussalim Hasibuan merupakan wartawan TVRI wilayah Madina dan StarNews yang diteror oleh warga bernama Pian imbas pemberitaan terkait SPBU Linggabayu.

Agus membuat laporan ke Polres Madina, Sabtu (10/8/2024) sore dengan didampingi sejumlah wartawan yang bertugas di kabupaten itu. Namun hingga Selasa (13/8), pelaku pengancaman Pian belum juga ditangkap polisi.

Menanggapi belum diproses atau ditangkapnya Pian, M Amin Nasution, angkat bicara. Menurutnya, sebagai makhluk sosial sudah bagus ada pernyataan minta maaf dari pelaku pengancaman.

Baca Juga: Beritakan SPBU 15229022 Linggabayu, Wartawan TVRI Diancam Bakal Didatangi Massa 30 Mobil

“Tapi dari rekaman video yang beredar, pelaku hanya minta maaf secara umum kepada insan pers baik yang ada di Madina maupun insan pers di seluruh Indonesia, tidak ada secara khusus permintaan maaf kepada korban,” tegas M Amin Nasution dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurutnya, minta maaf ini tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, apa lagi korbannya adalah seorang jurnalis yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU tentang Pers.

Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Madina semestinya menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat oleh korban agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Dan ke depan tidak ada lagi tindakan pengancaman kepada jurnalis yang sedang melaksanakan profesinya.

“Karena kalau hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi peristiwa Karo di Madina. Peristiwa Karo adalah contoh peristiwa yang sangat miris karena awalnya ada upaya untuk menutup-nutupinya. Untung saja komunitas jurnalis solid dan bersatu padu untuk membongkarnya yang akhirnya peristiwa itu terbongkar sampai kepada akar-akarnya,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kementerian PANRB Setujui Penetapan 64.066 Ribu Formasi pada 15 Jabatan Fungsional ASN Kemenag

Kemudian apabila dilihat dari sudut pandang keseimbangan, video pernyataan maaf itu dimana pelaku didampingi oleh dua anggota polisi. Sedangkan video korban didampingi polisi tidak ada sama sekali.

“Secara logika mestinya korbanlah yang harus didampingi APH, bukan sebaliknya. Karena video yang beredar tersebut menimbulkan kesan seolah-olah APH melindungi pelaku. Padahal APH mestinya melindungi korban,” tegasnya.

Atau ada formasi yang lebih elegan, misalnya pelaku selain didampingi oleh Polisi, juga didampingi tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Dan permintaan maaf yang disampaikan oleh pelaku selain ditujukan secara umum kepada insan pers juga secara khusus kepada korban,” tegasnya.

Terkait dengan peristiwa di Madina, berkembang berita yang mengungkapkan bahwa ada keterlibatan pengelola SPBU Linggabayu dalam kasus ini.

Baca Juga: Tak Usah Spekulasi, Airlangga Mundur Alasannya Sangat Pribadi, Sudah Bicara ke Keluarga dan Jokowi

Oleh karena itu kasus ini harus benar-benar diusut sampai tuntas agar tidak menjadi seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa muncul kembali.

Sebelumnya, diduga pengelola SPBU 15229022 di Kecamatan Linggabayu, Bertua, berada di belakang pengancaman pengerahan massa ke rumah wartawan TVRI merangkap jurnalis StartNews.co.id, Agussalim Hasibuan pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Pasalnya, nama Bertua disebut-sebut dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan Nopiansyah alias Pian kepada Agussalim Hasibuan.

Dalam chat whatsapp yang dikirimkan Pian, menyebutkan adanya rencana pengerahan warga yang biasa membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen melebihi harga eceran tertiggi (HET) itu didukung oleh Bertua.

“Sapante barat mantong…, pokokna na mambuat miak tu galon na dibege abang, didukung Bertua mantong, di telpon Bertua wartawan Padangsidimpuan dohot Medan mendampingi na,” tulis Pian berbahasa Mandailing dalam chat whatsapp ancaman tersebut.***