POJOKSATU.ID - Polsek Patumbak akhirnya bisa menangkap Hasbul Khair alias Abul yang merupakan pelaku pembunuhan yang 7 tahun menghilang.
Abul menjadi buronan polisi usai membunuh sepupunya sendiri Afri Winata Tarigan (27).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/11/2018) silam, pada pukul 17.15 WIB. Afri dihabisi di kamarnya sendiri oleh sepupunya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Keamanan Data Aman dan Terus Ditingkatan
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan bahwa pelaku Uweng (kakak kandung Abul) menebas kepala korban menggunakan kampak, sementara pelaku Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu.
"Setelah korban tak bernyawa, kedua kakak beradik itu membungkus jasad korban dengan kain sprei dan mengikatnya dengan kawat," kata Kapolsek, Senin (28/7/2025).
Pada subuh hari, untuk menghilangkan jejak, mereka membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tak jauh dari rumah mereka.
"Korban dibuang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur," terang Kompol Daulat Simamora.
Orang tua korban yang khawatir karena anaknya tidak pulang selama sebulan, mencari Afri dan menanyakan kepada warga sekitar.
Informasi dari warga tentang penemuan mayat di dalam sumur akhirnya membawa orang tua korban ke lokasi.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung: Hampir 32 Ribu Perjalanan Beroperasi di Semester I 2025
"Setelah dipastikan, mayat tersebut memang Afri Winata Tarigan, warga Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Patumbak," terang Kapolsek.
Penyelidikan intensif pun dilakukan. Seminggu setelah penemuan mayat, polisi berhasil mengamankan pelaku Wira Dharma alias Uweng saat sedang bermain warnet di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Mengetahui kakaknya tertangkap, Hasbul Khair alias Abul langsung melarikan diri. Selama tujuh tahun, ia berpindah-pindah tempat, mulai dari Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe, bekerja serabutan untuk bertahan hidup.
Baca Juga: Penmaba UNJ Masih Dibuka! Cek Syarat Daftar Pascasarjana S2 dan S3 Gelombang 3 di Sini
Merasa aman dan tidak lagi dicari, Abul kembali ke kampung halamannya di Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Iformasi kepulangan ini segera sampai ke telinga Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, yang langsung memimpin penangkapan.
Kata Kapolsek, Abul berhasil diamankan di belakang sebuah rumah saat sedang asyik menggunakan sabu, yang rencananya akan dibawanya ke Kabanjahe.
Saat petugas datang, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan mengeluarkan gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud menikam salah satu anggota polisi.
Tindakan tegas terukur pun diambil untuk melumpuhkan pelaku.
"Pelaku bersama barang bukti tiga paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya," terang Kapolsek Patumbak.
Baca Juga: Libatkan Komnas HAM dan Kemlu, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Arya Daru Secara Transparan
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas Kompol Daulat. ***

