POJOKSATU.id, MEDAN - Tujuh orang calon penumpang diamankan oleh petugas kepolisian dan petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penangkapan itu, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, bahwa kasus penyeludupan sabu tersebut berhasil digagalkan dua kali dalam satu hari pada Selasa (23/1/2024) di Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Fadli Zon Nyinyir: Sudah Telat, Tak Akan Berpengaruh Apapun

"Pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ucap Hadi Wahyudi, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh dan dihimpun, kasus pertama terdapat tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu. Tepatnya, di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, pada sekitar pukul 09.30 WIB.

Petugas gabungan langsung mengamankan tiga orang penumpang dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinsial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Akting IU dan V BTS di Music Video 'Love Wins All' Panen Pujian, Berharap Keduanya Main Drakor Bareng

Dari ketiganya, petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan dan di balut lakban kuning di badan tiga pelaku dengan barang bukti diamankan sekitar 3.104 gram.

Mereka pun langsung diamankan pihak kepolisian.

"Dengan barang bukti, disita 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan-Kendari via jalur udara," jelas Hadi Wahyudi.

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti, diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.

Baca Juga: Momen Ban Mobil Dinas Jokowi Bocor di Grobogan Jateng, Jalan Raya yang Baru di Cor Malah Jadi Sorotan

"Kemudian, personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa mereka sebagai kurir narkoba tersebut atas perintah A masuk DPO," kata Hadi.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua, petugas keamanan Bandara Kualanamu bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, pada hari yang sama diamankan 4 calon penumpang, sekitar pukul 11.05 WIB.

Keempat penumpang itu, masing-masing berinsial MI, RS, IJ, dan AZ. Mereka merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Sindiran Keras Ahmad Sahroni Buat Jokowi yang Memperbolehkan Memihak Calon Presiden : Apresiasi Ketegasan Bapak Presiden, Jadi tidak Abu- abu Lagi

Barang bukti diamankan sabu seberat, 4.199 gram. Berdasarkan informasi diperoleh, barang bukti diamankan dari barang bawa para pelaku tersebut.

Rencananya, serbuk putih itu akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.

Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.

"Kasus kedua modusnya sama, namun ditangani Polresta Deli Serdang," tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi. ***