POJOKSATU.ID - Seorang pria paruh baya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) karena melakukan pelecehan terhadap 4 orang santri.
Pelaku berinisial AH (57), diduga melakukan pelecehan terhadap 4 orang santri di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara.
Keempat santri yang menjadi korban pelecehan tersebut adalah, RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14).
Baca Juga: McTominay Jadi Pahlawan, Napoli Rebut Kemenangan Dramatis atas Monza dan Bikin Persaingan Scudetto MAKIN PANAS!
Para korban ini, merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapsel, Sumut.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut, berawal seorang korban RAS berkunjung ke rumah tersangka, di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, Jumat (14/4/2025), malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Di dalam rumah tersebut, AH mencabuli korban. Sehingga kuat diduga, tersangka memiliki kelainan seks yaitu suka sesama jenis.
Baca Juga: Koala di Australia DIMUSNAHKAN MASSAL, 700 Ekor Mati Ditembak Snipper, Berdalih PENYELAMATAN Akibat Kebakaran Hebat, Tuai Gelombang Kecaman
"Kemudian, tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban, ke bagian lubang dubur (anus) tersangka. Lalu, melakukan pelecehan terhadap korban," ucap Yasir, dalam keterangan tertulis, yang diterima Senin (21/4/2025).
Tidak sampai disitu saja, pelaku mendatangi Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu dan membujuk rayu RAS bersama tiga korban lainnya.
"Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," ungkap Yasir.
Baca Juga: Jadwal, Tempat Pelaksanaan, dan Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham Tahap II
Kasus ini, terungkap setelah korban menceritakan apa dialaminya kepada orang tuanya dan lalu melaporkan ke Polres Tapsel.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap AH dan sudah ditahan.
Yasir menjelaskan atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Hari Kartini, Kades Cantik Ini Ajak Perempuan Karawang Tampil Berdaya
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tutur Kapolres Tapsel tersebut. ***

