POJOKSATU.id, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 4 pelaku pungutann liar (pungli) di kawasan Sicanang, Belawan, Kota Medan, tiga diantaranya masih usia belasan tahun.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah Mikael (19), Oloan (19), Rangga (18), dan Awaluddin (37).

Keempatnya ditangkap di kawasan Sicanang, Belawan, dengan barang bukti uang tunai masing-masing sebesar Rp12.000, Rp15.000, Rp15.000, dan Rp11.000, yang merupakan hasil pungli dari truk yang melintas di lokasi tersebut.

Baca Juga: Bupati Tak Mau Batalkan SKTT, BKN Pusat Tahan NI PPPK Madina 2023, BKN Juga Koordinasi Polda Sumut

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban dan melalui Kasat Samapta AKP Rudi Handoko membenarkan penangkapan keempat tersangka pungli tersebut.

Kasat Samapta menyatakan, bahwa keempat pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kegiatan patroli yang kami lakukan tidak hanya untuk menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat," ujar AKP Rudi Handoko.

Baca Juga: Bawaslu Sumut Masih Lakukan Tabulasi Laporan Pengaduan Peserta Pemilu 2024

Ditegaskannya, Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memberantas segala bentuk tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.

Patroli presisi akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat. ***