POJOKSATU.id, BINJAI - Selama Ramadan 2024, Polres Kota Binjai mengamankan 34 pengunjung diskotek yang positif narkoba, yang terdiri dari 24 orang pria dan 10 orang wanita.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, di Binjai, mengatakan bahwa pengecekan narkoba dilakukan setelah pihaknya melakukan razia di diskotek bernama "BS" yang berlokasi di Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, itu, Selasa (2/4/2024) kemarin.

Baca Juga: Sebentar Lagi Lebaran, Ini Dia Resep Nastar Untuk Pemula, Dijamin Anti Ribet!

Diskotek itu dianggap polisi melanggar aturan lantaran tetap buka saat Ramadhan 1445 Hijriah di wilayah hukum Polres Binjai.

Ketika razia, Polres Langkat awalnya membawa 74 pengunjung untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka kemudian menjalani pengecekan urine dan ternyata 34 orang di antaranya positif narkoba.

"Benar, dari 74 pengunjung yang diamankan, 34 orang diantaranya positif narkoba," ujar Iptu Irwansyah, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Bupati Imron Cek Kesiapan Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yaitu delapan
mobil pribadi, delapan sepeda motor, dua telepon genggam, satu senjata api rakitan jenis makarov dengan satu butir peluru tajam, koin mesin jackpot sebanyak dua plastik, uang sebesar Rp645.000 dan tiga pecahan narkoba jenis pil ekstasi.

Adapun razia itu langsung dipimpin Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen.

Baca Juga: Ma'had Aly Boleh Daftar CPNS Kemenag 2024 Formasi Penyuluh, Tak Lagi Lulusan UIN atau IAIN Saja

Rio menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus itu lebih lanjut. ***