POJOKSATU.id, LANGKAT - Sebanyak 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa ijin, diamankan oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).

BBM ilegal itu diamankan dari satu unit truk BK 89xx-FU saat melintas Jalan Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/1/2024).

"Truk yang diamankan itu membawa BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa izin (ilegal)," ujar Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/1/2024).

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Medan Minta Pemkot Serius Benahi Medan Zoo Usai 3 Harimau Sumatera Mati pada tahun 2023

Ditambahkannya, truk yang membawa BBM bersubsidi itu dikemudikan oleh R dan kernetnya S.

Ketika dihentikan Polisi menemukan lebih 100 jerigen ukuran 30 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar dengan berat mencapai 3 ton.

"Berdasarkan keterangan R (supir) 100 jerigen berisi BBM bersubsidi itu dimuat dari rumah/warung tempat pengumpulan Bio Solar milik JS di Serapit, Langkat," ungkapnya.

Baca Juga: Pura-pura Jadi ASN di Lingkungan Pemprov Jabar, Tukang Obat KW Gasak 36 Ponsel, Begini Modusnya

Berdasarkan penelusuran Polda Sumut, rencananya BBM ilegal tersebut akan dijual ke Bahorok, Langkat, untuk bahan bakar excavator.

Hadi menjelaskan, dalam pengangkutan BBM itu truk tidak disertai dokumen resmi apapun. Bahkan, pembayaran jual beli BBM langsung dilakukan antara JS dengan B dan G dalam lidik.

"JS memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dari truk-truk yang datang langsung (suling kencing) lalu dikumpulkan di rumah/warung miliknya," pungkasnya. ***