POJOKSATU.id, DELITUA - Tiga pria pelaku pencurian sepeda motor trail Kawasaki KLX berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.
Ketiga pelaku adalah Deka Nurmansyah (34), Heri Wibowo (39), keduanya adalah warga Jalan karya Jaya, dan Bagus Permadi (32) yang merupakan tetangga korban.
Adapun korban bernama Harahap Saleh (33) warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Serumpun, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Penyakit Ain, Hati yang Dengki Ternyata Bisa Merusak Kesehatan Tubuh
Dalam keterangannya, Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu mengatakan jika ketiganya tidak hanya mencuri sepeda motor tetapi juga satu unit laptop merk HP, sepatu, helem, jam tangan, handphone, hingga pakaian korban.
Ditambahkan Syawal Sitepu jika pihaknya menerima laporan korban pada 26 Maret 2024, lalu keesokan harinya Polisi berhasil menangkap satu pelaku.
"Selanjutnya tim berhasil mengamankan laki-laki mengaku bernama Deka Nurmansyah dan ia mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban bersama 3 orang rekannya," kata Ipda Syawal Sitepu, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Dua Kepala Sekolah Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat
Dari penangkapan Deka, Polisi menelusuri pelaku lainnya dan berhasil menangkap dua pelaku lagi bernama Heri Wibowo dan Bagus Permadi. Sementara satu pelaku bernama Abdi Palepi melarikan diri.
Pengakuan tersangka, sepeda motor trail merek Kawasaki korban dijual kepada penadah bernama Kedan ke daerah Jermal seharga Rp 8 juta dan hasilnya mereka bagi-bagi.
"Pelaku 4 orang. Sepeda motornya dijual Rp 8 juta ke Jermal," tutur Syawal.
Ipda Syawal menyebut, pencurian ini bermula ketika korban bernama Harapan Saleh pada Selasa 26 Maret sekira pukul 13.30 WIB dihubungi saksi bernama Riko menanyakan keberadaannya di rumah atau tidak.
Pertanyaan itu lantaran Riko melihat pintu rumah korban terbuka.
Seketika korban menjawab kalau dirinya sedang berada diluar dan langsung melakukan video call dan meminta Riko masuk ke rumah memeriksa kondisinya.
Baca Juga: Mencari Destinasi Wisata Alam di Yogyakarta? Inilah 10 Tips Terbaiknya!
Saat dilihat, sepeda motor dan barang berharga lainnya sudah hilang. Sementara ketika dicek rekaman CCTV, terlihat para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharganya.
Akibat kejadian ini korban diperkirakan merugi Rp 45 juta.
Tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua dan terancam kurungan penjara.
Baca Juga: Waspada Penipuan Jelang Lebaran 2024, 3 Modus Ini Kerap Digunakan Pelaku untuk Menguras Uang Anda
"Diduga melanggar Pasal 363," tutup Syawal Sitepu. ***

