POJOKSATU.id, MEDAN - Tiga kontraktor yang mengembalikan uang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku tidak sanggup membongkar sejumlah lampu pocong yang terpasang.
Lampu pocong merupakan salah satu proyek yang dinyatakan gagal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Adapun 3 daerah yang sampai saat ini belum dibongkar yakni di Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, dan Sudirman.
"Pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembongkaran (lampu pocong) dan kami sarankan untuk Pemerintah Kota Medan yang mengambil alih," ujar Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap.
Dalam penagihan uang proyek lampu pocong ini, Pemkot Medan melibatkan Kejari Medan. Lampu pocong tersebut merupakan proyek senilai Rp 21 miliar, dan sudah diserahkan lunas oleh Pemkot Medan kepada 6 kontraktor.
Pada hari ini, Jumat (29/12/2023), Kejari Medan telah berhasil menagih sisa uang lampu pocong senilai Rp 7,85 Miliar dari tiga kontraktor.
Baca Juga: Kejari Serahkan Uang Rp 7,8 M ke Pemkot Medan, Hasil Penagihan dari Para Kontraktor
"Alhamdulillah pada hari ini, tiga perusahaan yang belum mengembalikan (uangnya) telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan sebesar 7.852.233.756," ujar Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap.
Muttaqin mengungkapkan, sebelumnya kontraktor lain juga telah mengembalikan uang ke Pemkot Medan, sebesar Rp 12 miliar lebih.
Ditambah dengan pengembalian uang dari tiga kontraktor lainnya, maka pengembalian uang lampu pocong tersebut telah tuntas. ***

