POJOKSATU.id, SUMUT - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 27.025 narapidana (Napi) beragama Islam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi mengatakan adapun rincian dari 27.025 napi yang mendapat remisi khusus Lebaran 2024 sebanyak 16.841 kriminal umum.
Selanjutnya, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 8 orang dan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 10.176 orang.
Baca Juga: 159.557 Napi Dapat Remisi Khusus dan PMP Idul Fitri 2024 dari Kemenkumham RI
Berdasarkan jenis dan besarnya remisi, RK I berjumlah 16.655 orang dan RK II (remisi khusus keseluruhannya) berjumlah 186 orang. Jadi, RK I dan RK II berjumlah 16.841 orang.
Sementara itu, jumlah Anak Binaan di Sumut, beragama Islam yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni RK I berjumlah 65 orang dan RK II sebanyak 4 orang.
Rudy Sianturi Fernando menambahkan penyerahan surat keterangan menerima remisi khusus Idul Fitri ini, akan diserahkan pada Rabu 10 April 2024, dimasing-masing Rutan dan Lapas di Sumut ini.
Baca Juga: Megawati Open House Sejumlah Pejabat di Kediamannya, Jokowi Tak Diundang?
"Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah ini, menerima potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan," sebut Rudy.
Rudy mengungkapkan untuk penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut hingga tanggal 8 April 2024, berjumlah 31.563 orang, dengan perincian narapidana berjumlah 23.606 orang.
Baca Juga: Libur Lebaran, Kebun Raya Bogor Mulai Disesaki Pengunjung
"Kemudian, tahanan sebanyak 7.755 orang dan anak binaan berjumlah 202 orang," tutup Rudy. ***

