POJOKSATU.ID - PT Railink, operator Kereta Api Bandara Kualanamu, mengeluarkan peringatan keras terhadap aksi pelemparan batu yang marak terjadi terhadap kereta api di wilayah Medan.
Imbauan ini muncul setelah sebuah video viral di akun Instagram @tkpmedan memperlihatkan dampak berbahaya dari aksi vandalisme tersebut.
Menurut Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, dari Januari hingga Mei 2025, telah tercatat sebanyak 21 kasus pelemparan batu yang menyasar kereta api bandara.
Salah satu insiden terbaru terjadi pada rangkaian KA Srilelawangsa, tepatnya di kursi 8AB dan 9CD pada gerbong K1.
Kejadian tersebut terjadi di KM 13+200/100, antara petak jalan Batu Tulis (BTK) dan Bandar Khalipah (BAP), menyebabkan kaca jendela kereta retak parah.
Beruntung tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam peristiwa tersebut. Namun, PT Railink menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang terdampak.
Baca Juga: Ramadhipa Ukir Sejarah! Podium Perdana di Portugal, Merah Putih Berkibar di Eropa
"Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api bukan perkara sepele. Ini adalah bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas. Kami mengecam keras tindakan ini dan akan menempuh jalur hukum," tegas Ayep Hanapi, Selasa (6/5/2025).
Pelaku Dapat Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
PT Railink menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api merupakan tindak pidana serius.
Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku yang dengan sengaja membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Jika aksi tersebut menyebabkan korban jiwa, hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga secara tegas melarang segala bentuk perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
PT Railink mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan kereta api dengan mencegah dan melaporkan aksi pelemparan batu.
Baca Juga: Spesies Baru Keong Darat di Pulau Bacan: Diancta batubacan Ungkap Kekayaan Hayati Wallacea
"Kami mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan melarang siapa pun yang berniat melempar kereta api. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan korban jiwa," tambah Ayep.
Sebagai bagian dari pencegahan, PT Railink terus menggiatkan edukasi keselamatan kereta api melalui sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel dan kunjungan ke sekolah-sekolah.
Langkah ini diambil guna meningkatkan kesadaran akan bahaya dan konsekuensi hukum dari pelemparan batu terhadap kereta api.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Dorong Komunikasi Terbuka untuk Sukseskan Pembangunan PLTA Cisokan
"Aksi pelemparan bukan sekadar gangguan operasional, tapi juga ancaman serius terhadap keselamatan. Selain penindakan tegas, kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk menghentikan aksi vandalisme ini," pungkasnya. ***

