POJOKSATU.ID, SUMUT – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan tersebut. Dalam keterangannya disampaikan penangkapan itu dilakukan oleh subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut
“Betul, ditangkap hari Kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda, dan dua pelaku saat ini dalam penyidikan,” ucap Kombes Hadi, Jumat (31/3/2023).
Ditambahkannya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan ditangkapnya 2 orang tersangka MI dan RJ pada Minggu (19/3/2023) lalu di Tanjung Pura, Langkat dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg. Berdasarkan keterangan dari MI, tersangka memperoleh Narkotika dari Aceh.
Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan kemudian pada hari Kamis (30/3/2023) di Jalan Besar Medan-Banda Lhokseumawe diamankan 1 satu orang bernama MY.
Berdasarkan keterangan MY, tersangka menyimpan narkotika di rumahnya yang belamat di Jalan Besar Medan-Lhokseumawe. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg. Pada penggeledahan itu juga diamankan 1 orang perempuan bernama EM.
YM dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,untuk menjemput di pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumahnya
“Saat ini penyidik sedang mengembangkan untuk mengungkap jaringan Mereka,” pungkas Hadi. (TIK/pojoksatu)