Pemkab Deli Serdang Tertibkan PKL di Sekitaran Cantilever Bandar Baru

Penertiban PKL di Bandar Baru
Penertiban PKL di kawasan Cantilever Bandar Baru, Senin (20/3). Foto: Humas Pemkab

POJOKSATU.id, DELI SERDANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Camat Sibolangit menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Cantilever Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, pada Senin (20/3).


Menurut Camat Sibolangit, Hesron T Girsang, penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Sumatera Utara No HM.05.01 Bb2 Wilayah IV.4/373 Tentang Adanya Bangunan Masyarakat di Wilayah Cantilever, Dusun III, Desa Bandar Baru.

“Penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan Kementrian PUPR, tentang adanya bangunan masyaraakt di wilayah Cantilever, dusun III, tepatnya diseputaran ‘Tekongan Amoy’ Desa Bandar Baru,” ujar Camat Sibolangit.

Dijelaskan Camat, pembongkatan bangunan ruas jalan itu, karena dapat mengganggu arus lalu lintas, dan membahayakan pengguna jalan.


“Berjualan di area Cantilever bisa mengganggu ketertiban umum, terutama bagi pengendara,” tambahnya lagi

Ia juga menghimbau kepada warga, khususnya pedagang, untuk tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.

“Jika terus membandel, maka akan diberi sanksi,” tegasnya

Dalam penertiban tersebut turut Pemerintah Kecamatan Sibolangit dibantu dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Walidi bersama Pemerintahan Desa Bandar Baru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bandar Baru, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. (TIK/pojoksatu)