POJOKSATU.id, DELI SERDANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), meminta aparat desa memanfaatkan dana desa untuk penanganan masalah stunting. Diketahui masalah stunting di Kabupaten Deli Serdang naik 1,5 persen dari 12,5 persen menjadi 13,9 persen.
Hal ini disampaikan Kejati Sumut Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen pada kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting, Jumat (18/3).
Hadir sebagai pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH. Kegiatan tersebut disambut Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, dan 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.
Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, menyambut baik program Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.
“Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deli Serdang tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih.” ujar Avro Wibowo
Ditambahkannya lagi, percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional melibatkan lintas sektor, Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru.
“Untuk pendataan anak stunting seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya,” ujarnya lagi
Avro juga berharap dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa.
Sementara itu, Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting.
“pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa. Kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak,” terangnya kepada puluhan kepala desa yang hadir
Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa selama ini pembangunan berfokus pada masalah fisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Maka perlu untuk membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting.
“Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas, ” tandas Yos.
Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.
“Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa,” tandasnya. (TIK/pojoksatu)