POJOKSATU.id, Deli Serdang– Seorang pria berinisial MR (23), ditangkap Unit Reskrim Polsek Galang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban alami luka.
Kapolsek Galang AKP PS Simbolon mengatakan, MR adalah warga Dusun III Desa Nagarejo, Kecamatan Galang. Ia diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Sugimin (53) yang masih satu desa.
“Penangkapan MR berdasarkan laporan polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03) kemarin sekira pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban,” ungkap AKP PS Simbolon, Senin (6/3).
Ditambahkannya, kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban pakai pisau yang sudah dibawanya.
“Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan” tuturnya
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.
“Atas kejadian itu, pelapor selaku anak korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.” ujar Kapolsek
Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas, saat pelaku berada di rumah abangnya yang berada di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Perusakan Rumah di Tapsel Dipicu Isu Dukun santet