Mangkir dari Eksekusi Kasus Penghinaan, Prof Henuk Masuk DPO Kejari Taput

Prof L Henuk ditangkap.
Prof Henuk ditangkap.

POJOKSUMUT.com, MEDAN-Prof Yusuf Leonard Henuk atau Prof Henuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.


Pasalnya, Prof Henuk mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dimana Prof Henuk ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali mangkir dari panggilan Pihak Kejaksaan.

“Iya benar, Kejari Tapanuli Utara menetapkan terpidana Prof Yusuf Leonard Henuk dalam pencarian orang,” ujar Yos, Rabu (24/8/2022).


Disebutkan Yos eksekusi Prof Henuk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.

“Dengan amat putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara,” beber Yos.

BACA JUGA : Puluhan Mahasiswa Papua Demo di USU, Minta Prof Henuk Diproses secara Hukum

BACA JUGA : Prof Yusuf L Henuk Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Yos menyebutkan selain mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk eksekusi, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga tidak ada di rumahnya baik di Kota Medan dan di Kabupaten Tapanuli Utara saat dijemput paksa.

Diungkapkan Yos, Prof Henuk memang keberatan atas penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan itu.

“Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini, adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan,” jelasnya.

BACA JUGA : Ups! Guru Besar USU yang Hina SBY Ini Ternyata Pernah Kirim Dokumen ‎ke Jokowi, Berharap Jadi Menteri

Yos mengatakan pihaknya berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHPidana wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Dia mengimbau Prof Henuk agar segera menyerahkan diri. “Kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,” ujar Yos.

Sekadar mengingatkan, Prof Henuk terjerat kasus ini lantaran melakukan pencemaran nama baik Alfredo Sihombing di media sosialnya pada April 2022.

Sosok Prof Henuk sendiri terbilang kontroversi. Dia kerap menuai pro dan kontra atas cuitannya di Twitter maupun Facebook yang berujung laporan polisi. Dia juga acap kali membuat tulisan menyinggung mantan Presiden RI Bambang Susilo Yudhoyono. (nin/pojoksumut)