Komplotan Pembobol Rumah di Kawasan Medan Selayang Berhasil Dibekuk

Para tersangka dan barang bukti alat yang digunakan saat menjalankan aksi.

POJOKSUMUT.com, MEDAN-Aksi lima komplotan pembobol rumah kosong di berbagai lokasi di Medan berhasil dihentikan Tim Subdit III/Jahtansras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Resekrimum) Polda Sumut.


Kelimanya adalah Pinolia Pitalis Perangin-angin (38) warga Jalan Karya Bhakti Pangkalan Mansyur Medan Johor, Syahrol alias Ompong (35) Warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu Medan Tuntungan, Sulaiman Ginting alias Ginting (35) warga Desa Munthe Kabupaten Karo, serta Pandapotan Hutasoit alias Gondrong (35) warga Gang Gaharu Pintu Air, Kwala Bekala Medan Johor dan Nofitra Jonson Tampubolon (34) warga Jalan Bunga Rampe Simalingkar B Medan.

Direktrur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan para tersangka berhasil ditangkap dari berbagai tempat setelah korban membuat laporan di Mapolsek Sunggal.

Usai menerima laporan korban, selanjutnya petugas Subdit II/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya di tempat terpisah di Kota Medan, Senin (28/10).


“Mereka ditangkap setelah membobol rumah korban Paham Tarigan (56) warga Jalan Bunga Sedap Malam XI Kelurahan Sempakata Medan Selayang, Senin (14/10/2019) lalu,” ungkapnya saat paparan kasus ini di hadapan awak media di depan Gedung Ditrekrimum Polda Sumut, Rabu (30/10/2019).

Andi mengungkapkan dari aksi kejahatan tersebut, para tersangka berhasil membawa barang berharga milik korban berupa 1 unit TV LED merk LG 32 inch, 1 TV LED merk Changhong, 30 buah jam tangan. Kemudian, 5 anting berlian, 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga lainnya, 15 cincin emas, 10 kalung emas, serta 10 mainan kalung raib dibawa kabur para pelaku.

Andi menjelaskan dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa uang tunai Rp1,6 juta, 1 sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB, 1 gunting besi, 1 pisau, 3 kunci letter T dan letter L. Serta sejumlah barang milik korban yang berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (nin/pojoksumut)