Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 52 Kg Sabu dari Lima Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Medan, Kamis (4/4/2019).


POJOKSUMUT.com, MEDAN
-Sebanyak 52, 457 Kg sabu, 39.545 butir ekstrasi, 299.933 gram ganja dan 5.810,4 gram ketamin yang merupakan barang bukti tangkapan narkoba dimusnahkan di Lapangan Mapolrestabes Medan, Kamis (4/4/2019).


Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto yang disaksikan langsung oleh BNNP, Kejari Medan dan Deliserdang, Polda Sumut juga para pegiat narkoba juga tokoh ulama.

Pemusnahan narkotika itu dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air mendidih, sedangkan Narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Kombes Dadang menjelaskan semua barang bukti tersebut merupakan tangkapan selama tiga bulan terakhir dengan mengamankan lima tersangka.


Para tersangka adalah Aupek ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap Jalan B Katamso Gang Lampu I Kampung Baru, M Zubir Lubis ditangkap Jalan Bustaman Gang Pribadi, Desa Bandar Khalifah Percut Seituan, Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap di Jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal. (cr-2/pojoksumut)