POJOKSATU.id, MEDAN - Dua orang residivis kembali ditangkap tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi, seanyak 5.000 butir.
"Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Begal Motor Beraksi di Karawang, Korban Tewas
Dijelaskan Hadi, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos twrduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.
"Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Kota Medan," ungkap Hadi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian mendapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
Baca Juga: Kekesalan Prabowo ke Anies Baswedan, Prabowo Pun Diberi Angka 5, Ganjar Nilai 8, Anies Dapat Berapa
"Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru," pungkasnya. ***

