POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Medan mulai menyiapkan kawasan khusus pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di wilayah Medan Raya.
Kawasan tersebut direncanakan memiliki luas total sekitar 14,4 hektare dan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan saat ini Pemko Medan telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare yang berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bandung Siapkan Liang Lahat Baru di TPU Rancacili dan Cibiru
Lahan tersebut berada tepat di samping Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah di Kota Medan.
“Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL. Lokasinya berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan,” ujar Wiriya.
Menurutnya, pemerintah kota juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan terkait penetapan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi yang nantinya akan menghasilkan energi listrik.
Selain itu, pada tahun anggaran 2026 Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk proses pematangan lahan agar pembangunan fasilitas PSEL dapat segera dimulai.
“Proses ini sudah berjalan dan pada tahun 2026 kami juga akan melanjutkan pembebasan lahan agar seluruh kebutuhan lahan dapat terpenuhi sesuai persyaratan pembangunan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, kawasan pengembangan pengelolaan sampah tersebut direncanakan mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan tambahan yang akan dibebaskan pada tahun 2026.
Baca Juga: Honda Ramadhan Exhibition Hadir di CSB Mall Cirebon, Tawarkan Promo Khusus ADV160 dan PCX160
Wiriya menjelaskan bahwa tambahan lahan tersebut nantinya lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah terpadu, sementara pembangunan fasilitas PSEL sendiri dapat dilakukan dengan lahan yang sudah tersedia.
Proyek ini juga merupakan bagian dari program PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah.
Kerja sama tersebut telah ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam rencana operasionalnya, fasilitas PSEL nantinya akan mengolah sekitar 1.600 ton sampah per hari yang berasal dari wilayah Medan Raya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton sampah per hari berasal dari Kota Medan, sedangkan sekitar 300 ton lainnya berasal dari Kabupaten Deli Serdang.
Dengan kapasitas tersebut, pemerintah berharap fasilitas PSEL dapat menjadi solusi modern dalam pengelolaan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan limbah.
Baca Juga: Tanggapi Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Bupati Sebut Gakkum APH Sudah Bertugas Maksimal
“Kami siap untuk segera merealisasikan pembangunan PSEL ini agar persoalan sampah dapat ditangani secara modern, ramah lingkungan, dan memberi manfaat tambahan berupa energi listrik,” pungkas Wiriya. ***

