POJOKSATU.id, MEDAN - Pada perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2024, sebanyak 116 orang warga binaan beragama Hindu di Sumut mendapatkan remisi khusus.
Adapun 116 warga binaan yang memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2024 terdiri dari 67 orang narapidana kriminal umum, 1 orang narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 dan 48 orang Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012.
Baca Juga: Beda Tanggapan 2 Elite Golkar Soal Jokowi Bakal Bergabung, JK Sebut Tak Bisa Langsung Jadi Ketum
"Jumlah keseluruhan (yang mendapatkan remisi) sebanyak 116 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi, Selasa (12/3/2024).
Para warga binaan yang mendapat remisi ini memperoleh potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Namun Rudi juga menyampaikan tidak ada warga binaan yang memperoleh remisi khusus keseluruhan (RK II) pada Hari Raya Nyepi tahun ini.
"Remisi khusus keseluruhan (RK II) Nihil," sebut Rudi.
Rudi juga menjelaskan jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 08 Maret 2024 mencapai 31.622 orang.
Rinciannya terdiri dari 23.638 orang berstatus narapidana 7.690 orang berstatus tahanan. Kemudian 294 orang berstatus anak binaan.
"Total berjumlah 31.622 Orang," pungkas Rudi. ***

