POJOKSATU.id, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, berhasil mengamankan I (40), warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal, yang sudah mencuri sepeda motor sebanyak 11 kali.
Ternyata I, yang merupakan pengangguran ini seorang residivis dengan kasus yang sama. Bahkan polisi harus memberikan tembakan peringatan untuk menumbangkan pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Proyek RTH Rengasdengklok Telan Anggaran Rp6 6 Miliar Kondisinya Tidak Terawat
Dalam konfrensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Rabu (17/4/2024), Kombes Teddy Jhon Marbun memaparkan kronologis kejadian tersebut.
"Adapun kronologis kejadian singkatnya, pada tanggal 1 Februari 2024, jam 5 pagi, korban yang bernama Faisal Azis hendak salat subuh, lalu ia melihat sepeda motornya sudah hilang, ia langsung pergi ke Polsek Medan Sunggal," ungkapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penyelidikan.
"Dan pada tanggal 7 April, sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi, dan mengamankan pelaku di Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," lanjut Kapolrestabes Medan.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata I seorang residivis dan sudah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP.
Baca Juga: Wow Fantastis! Anggaran Jasa Reklame di Kecamatan Serang Capai Ratusan Juta
"Pelaku ini sempat ditangkap dan dipenjara di Rutan Labuhan Deli pada tahun 2020 selama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya. ***

