POJOKSATU.id - Sebanyak 10.000 orang akan menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Medan pada tahun 2026.
Hal itu, dikatakan Wali Kota Medan, Rico Waas, pada kegiatan sosialisasi Program Keluarga Harapan Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial, Rabu (1/4/2026) kemarin.
Rico Waas menegaskan jikan program bantuan sosial tersebut didanai melalui APBD Kota Medan dan diprioritaskan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Hemat BBM, Pemkab Karawang Terapkan WFH Tiap Jumat, Jam Layanan Puskesmas Diperpanjang
"Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya," kata Rico Waas.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.
Sasaran utama program tersebut, kata Rico Waas, merupakan warga Kota Medan dengan kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Baca Juga: Viral Dokter Fokus Bedah Pasien, Nakes di Belakang Malah Joget, RSUD Datu Beru Disorot
"Program PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial daerah," kata dia.
Ditambahkannya, selain warga Medan dengan dokumen kependudukan yang sah, persyaratan calon penerima memastikan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH nasional maupun BPNT dan memastikan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.
"Bagi yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan," tambahnya.
Rico Waas mengatakan proses pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan melalui keputusan verifikasi Dinas Sosial.
"Saya meminta pendataan penerima harus dilakukan secara objektif dan akurat. Saya mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi," katanya.
Selain pelaksanaan PKH Medan Makmur, Pemkot Medan juga mendorong pembenahan sistem pendataan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Wali Kota meminta Dinas Sosial segera melakukan pelatihan ulang bagi operator serta mendata kendala perangkat di tingkat kelurahan untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfo.
Baca Juga: Pemkot Bogor Terapkan WFH dan WFO, Ini OPD yang Wajib Kerja Dari Kantor
Pihaknya menargetkan seluruh proses pendataan PKH Medan Makmur, pembenahan SIKS-NG, serta langkah awal digitalisasi bansos dapat diselesaikan April 2026 dengan perbaikan perangkat dituntaskan dalam waktu satu minggu.
"Ini kerja bersama. Kami minta komitmen seluruh jajaran agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya. ***


