POJOKSATU.id – Keberadaan sekitar 1.000 pengungsi luar negeri di Kota Medan mulai memunculkan perhatian serius.
Pemerintah daerah bersama Imigrasi menilai, tanpa pengelolaan yang tepat, situasi ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang kompleks di tengah masyarakat.
Isu pengungsi di Kota Medan kini tidak lagi sekadar persoalan kemanusiaan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Update Terbaru! Timeline Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Berubah
Dalam pertemuan antara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, terungkap bahwa saat ini terdapat sekitar 1.000 pengungsi yang berada di Medan.
Menariknya, Indonesia sendiri bukan negara tujuan akhir bagi para pengungsi tersebut.
Mereka hanya transit sebelum menuju negara ketiga. Namun, proses transit yang berlangsung lama justru menimbulkan dinamika baru di lapangan.
Baca Juga: Ketat! Ini Mekanisme dan Kriteria Kelulusan Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
“Kehadiran mereka bukan untuk menetap, tapi dalam praktiknya bisa menimbulkan persoalan sosial jika tidak dikelola dengan baik,” ujar Parlindungan.
Salah satu fenomena yang mulai muncul adalah interaksi sosial yang semakin intens antara pengungsi dan warga lokal.
Bahkan, tercatat adanya kasus pengungsi yang menjalin hubungan hingga menikah dengan warga negara Indonesia.
Kondisi ini membuka persoalan baru, terutama dari sisi hukum dan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas dan Pekerjaan Sopir Pajero Penabrak Lansia Tukang Sayur Gerobak di Jaktim
Wali Kota Medan Rico Waas menilai, fenomena ini perlu ditangani secara hati-hati dan terkoordinasi.
“Ini bukan hanya soal kemanusiaan, tapi juga menyangkut aturan hukum dan dampak sosial jangka panjang,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, pengawasan terhadap orang asing, termasuk tenaga kerja asing, menjadi fokus utama.
Parlindungan menegaskan bahwa pendataan yang akurat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: P2G Soroti Dualisme Status Guru, Minta Rekrutmen PPPK Dihentikan
Dengan struktur imigrasi yang relatif ramping, saat ini Kota Medan hanya didukung dua kantor imigrasi, meski harus melayani mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Pengawasan rutin terus dilakukan agar keberadaan orang asing tetap sesuai aturan,” jelasnya.
Melihat kompleksitas masalah, Pemko Medan menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan organisasi internasional seperti International Organization for Migration (IOM).
Koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan penanganan pengungsi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial di masyarakat.
“Kami siap berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik. Yang penting komunikasi tetap terbuka,” kata Rico Waas. ***

