POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Polda Sulsel resmi menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/03/2021).
Peresmian tersebut ditandai dengan launching ETLE Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. secara virtual via zoom meeting.
Selain Polda Sulsel, 12 Polda di Indonesia juga mengikuti launching Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang elektronik menargetkan 10 pelanggaran lalulintas, yakni:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
(pojoksulsel)