POJOKSATU.id, KARAWANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang memberikan remisi umum kepada 939 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya mendapatkan kebebasan murni.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga kesempatan bagi narapidana untuk memulai hidup baru dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, tahun ini ada 11 warga binaan yang mendapatkan kebebasan murni, dan 939 lainnya menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 3 bulan," ujar Bupati Aep.
Bupati Aep juga mengapresiasi pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Karawang. "Kami berterima kasih kepada Kalapas Kelas IIA atas upaya pembinaan yang luar biasa, sehingga para binaan dapat memiliki kreativitas dan keterampilan yang akan membantu mereka menyongsong kehidupan baru setelah keluar dari lapas," tambahnya.
Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Karawang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah
Lebih lanjut, Bupati Aep menyoroti kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai dinas, seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkopumkm), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Pertanian dan Perikanan, dalam pemberdayaan warga binaan.
Kegiatan pemberdayaan tersebut meliputi pelatihan pembuatan handicraft, penyediaan alat tato, dan bibit ikan untuk budidaya.
Kalapas Kelas II A Karawang, Cristo Toar, menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 57 persen dari total 1.069 warga binaan.
Baca Juga: Bupati Karawang Diingatkan Agar Tak Tergesa Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
Selain itu, ada satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang juga mendapatkan remisi. Namun, 15 warga binaan gagal mendapatkan pembebasan bersyarat karena terlibat kembali dalam kasus kejahatan baru.
Pemberian remisi kepada 939 narapidana ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas II A Karawang dalam memberikan pembinaan optimal agar para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan membawa nilai-nilai positif yang mereka peroleh selama masa hukuman. ***


