POJOKSATU.ID - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi berencana melakukan pembongkaran terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik PT KJL di kawasan Bantargebang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Distaru Kota Bekasi Dzikron menyampaikan bahwa area tersebut diduga telah mengalami perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan izin awal.

“Kami sedang melakukan kajian dan pendataan agar proses pembongkaran dapat berjalan sesuai prosedur. Ini penting untuk menjaga keseimbangan ruang hijau di Kota Bekasi,” ungkapnya. Selasa (29/10)

Baca Juga: Lengkap, Timnas Merah Putih Maju ke Putaran Piala Asia, Erick Thohir Akui Ada Transfer Knowladge dari STY

Rencana pembongkaran ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di sekitar Bantargebang, yang khawatir akan dampak lingkungan.

Distaru memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan dan bertujuan untuk mendukung tata kota yang lebih baik.

Saat ini, Distaru sedang mengkaji berbagai aspek, termasuk dampak terhadap lingkungan dan sosial, sebelum keputusan akhir pembongkaran dilakukan.