POJOKSATU.id, PENANGKAPAN Ammar Zoni dalam keterlibatan kasus narkoba menguak fakta bahwa suami Irish Bella itu telah berulang kali menggunakan sabu sejak tahun 2023. Sejak Januari saja sudah tiga kali dia membeli narkoba jenis sabu.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat paparan kasus Ammar Zoni, Jumat (10/3/2023).

Dia menyebutkan pengungkapan kasus Ammar Zoni bermula pada tanggal 8 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Dimana terjadi dua kesepakatan antara dua tersangka lainnya itu M (supir Ammar) dan RH (yang mengantarkan ke tempat jual beli narkoba.

"Tersangka AZ mentransfer dengan mengunakan fasilitas mobile banking Rp1,5 juta untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Lalu tersangka M mangajak RH ke daerah Boncos Jakarta Barat. Di sana, kedua tersangka ketemu seseroangyang biasa dipanggil 'Bang' dengan membeli uang Rp1 juta, kedua tersangka mendapatkan dua klip berisi sabu," ujarnya.

Kemudian tersangka M memberikan uang (upah) kepada tersangka RH karena dia diduga yang tahu dimana tempat mereka mendapatkan sabu ini. Dari upah itu, RH juga membeli satu klip bening berisi sabu.

"Dan tersangka M dan RH menggunakan menggunakan sabu bersama-sama di daerah Boncos tersebut dan di jalan pulang, tersangka M dan RH diamankan Polres Jakara Selatan," sambung Ade.

BACA JUGA : Sambil Menangis, Ammar Zoni Minta Maaf ke Irish Bella : Saya Tidak Takut Mengakui Saya Salah

BACA JUGA : Netizen Serbu Akun Instagram Ammar Zoni, Berikan Semangat ke Irish Bella

Kedua tersangka ditangkap pukul 19.30 WIB, di depan pintu timur Ragunan. "Dan dari dua tersangka diamankan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Dan kepada petugas tersangka M mengakui barang yang ada padanya titipan dari AZ (Ammar Zoni)," ungkap Ade.

Petugas melakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka lalua melakukan penangkapan di rumah Ammar Zoni di Babakan Madang, Daerah Bogor, Jawa Barat.

"(Saat digerebek) (Ammar Zoni) dalam keadaan sadar, tidak sedang pakai," tegasnya.

Ketiga tersangka dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini pembelian ketiga kalinya, dalam periode Januari hingga Maret 2023," sebutnya.

Terhadap ketiga tersangka, juga dites urine dan hasilnya positif amphetaine dan methamphetamine pada kandungan narkotika jenis sabu.

Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. "Kami akan melakukan pengembangan untuk melakukan pendalaman serta pengembangan kasus ini," pungkas Ade. (nin/pojoksatu)