POJOKSATU.id, PENGACARA Rizki Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso menegaskan pihaknya saat ini sedang mendalami siapa pemilik atau admin akun Twitter @dedekgemes @dedekmugem. Pasalnya, akun itulah yang pertama kali menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.
Meski enggan menyebutkan memang kliennya dan Rebecca Klopper di video 47 detik itu, namun Sugeng mengatakan baik Rizki dan Rebecca sudah menghapus video itu tahun lalu. Sehingga, pihaknya bingung darimana video itu bisa tersebar.
"Saya sedang mendalami R dan si akun dedegemes ini, memiliki video tersebut didapat darimana. Karena sebelum Oktober 2022 sudah dihapus data video tersebut oleh Rebecca maupun Rizki," ujarnya dilansir dari YouTube SCTV, Selasa (30/5/2023).
Sugeng mengatakan pihaknya ingin menguak oleh siapa video itu di-copy. "Tetapi pernah data itu di-copy sebelum dihapus oleh siapa?," sambungnya.
Dia pun memastikan Rizki Pahlevi tidak ada kaitannya dengan penyebaran video dan pemerasan terhadap Rebecca Klopper. Dia mengatakan pelaku inisial R yang pernah dilaporkan Rebecca tahun lalu bukanlah kliennya melainkan orang lain.
"R (pelaku) bukan mantan Rebecca, pokoknya ada satu kesempatan di polisi (R pelaku) mengaku yang memeras Rebecca," tegasnya.
BACA JUGA : Rizki Pahlevi Buka Suara, Bantah Memeras dan Sebarkan Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper
Sebelumnya, Rebecca Klopper resmi melaporkan pihak yang menyebarkan video syur mirip dirinya ke Mabes Polri. Yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem yang disebut sebagai pihak pertama yang menyebarkan ke media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers-nya, Kamis (25/5/2023), menjelaskan pihaknya telah menerima laporan Rebecca Klopper melalui orang yang diberinya kuasa dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," Ahmad Ramadhan. (nin/pojoksatu)
