POJOKSATU.id, NAMA Rizky Billar terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Rafael Alun Trisambodo. Lantaran disebut ada artis inisial R yang terlibat. Namun, dia memastikan tak ada hubungannya dengan perkara tersebut.
Bantahan itu disampaikan Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi kepada awak media, Selasa (4/4/2023)
"Saya nyatakan dengan tegas, bahwa tidak ada kaitannya keterlibatan saudara Rizky Billar dalam persoalan tersebut. Jadi kami selaku kuasa hukum meminta bahwa berita yang menyebutkan klien kami Rizky Billar itu tidak benar," ujarnya, seperti dilansir Pojoksatu.id, dari YouTube Intens Investigasi.
Sadrakh menjelaskan pernyataan yang disebutkan Audit Watch (IAW) dengan menyebutkan inisial artis ke publik cukup membuat kegaduhan.
"Karena jika dilihat dari sudut pandang kami apa yang disampaikan IAW ini kurang pas. Karena seharusnya jika IAW memilii bukti keterlibatan seseorang dalam tindakan pidana ini nama-nama tersebut serahkan ke penyidik bukan disebutkan ke media yang akhirnya membuat kegaduhan," bebernya.
BACA JUGA : Namanya Disebut sebagai Artis Inisial ‘P’ yang Terlibat Pencucian Uang, Ini Klarifikasi Pamela Safitri
BACA JUGA : Hotman Paris Tegaskan Artis Inisial ‘R’ yang Terlibat Pencucian Uang Bukan Raffi Ahmad
Pasalnya, dengan inisial-inisial yang terus di-spill, publik jadi sibuk menebak. Misalnya, artis inisial R sangat banyak, bukan hanya Rizky Billar, Raffi Ahmad, Rhoma Irama bahkan Reza Rahardian.
"R ini kan banyak. Sejauh ini tidak ada hubungan dan tidak kenal bahkan tehadap saudara Rafael, ketemu belum pernah," sambungnya.
Sejauh ini, Rizky Billar diakuinya belum mengalami kerugian materi. Namun, perlu diberi pernyataan bantahan, agar dugaan yan menyeret kliennya tidak semakin melebar.
"Kami wajib bantah di awal agar tidak melebar," tegasnya.
Pun, demikian, jika ke depannya ada yang secara terang-terangan menyebut nama Rizky Billar terlibat dengan kasus Rafael, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Kalau ada menyebutkan nama langsung terlibat, kami akan mengejar. Karena belum tentu dituduhkan apa yang disebutkan dapat dibuktikan," pungkasnya. (nin/pojoksatu)
